Cara Membuat SKP Guru dengan Excel

April 25, 2015
SKP Guru


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011, penilaian prestasi  kerja pegawai ditentukan oleh:
1. Sasaran Kerja Pegawai, dan
2. Perilaku Kerja Pegawai

Maka setiap Pegawai Negeri Sipil diwajibkan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di setiap awal tahun yang mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.1 Tahun 2013 sebagai petunjuk teknisnya.

Naah..pada kesempatan kali ini, kami mau berbagi cara membuat SKP yang sudah dibuatkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, khususnya guru.

Contohnya seperti gambar berikut ini: (Click untuk memperbesar)




Adapun versi lengkapnya, mulai dari cover sampai dengan Penilaian SKP silakan download link di bawah ini.

Adapun penetapan angka kredit mengacu pada Permenegpan RB No. 16 Tahun 2009 dan Peraturan Mendiknas No. 35 Tahun 2010 yang bisa Anda download di link berikut ini.


Jika ada kesulitan silakan tinggalkan pesan di kolom komentar. Terima kasih.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

Tidak ada komentar