Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011, penilaian prestasi kerja pegawai ditentukan oleh:
1. Sasaran Kerja Pegawai, dan
2. Perilaku Kerja Pegawai
Maka setiap Pegawai Negeri Sipil diwajibkan membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di setiap awal tahun yang mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.1 Tahun 2013 sebagai petunjuk teknisnya.
Naah..pada kesempatan kali ini, kami mau berbagi cara membuat SKP yang sudah dibuatkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, khususnya guru.
Contohnya seperti gambar berikut ini: (Click untuk memperbesar)
Adapun versi lengkapnya, mulai dari cover sampai dengan Penilaian SKP silakan download link di bawah ini.
Adapun penetapan angka kredit mengacu pada Permenegpan RB No. 16 Tahun 2009 dan Peraturan Mendiknas No. 35 Tahun 2010 yang bisa Anda download di link berikut ini.
Jika ada kesulitan silakan tinggalkan pesan di kolom komentar. Terima kasih.